PERBEDAAN
PSAK 1 DAN PSAK 56
Ø 
Perbedaan antara PSAK No. 1 Tahun 2013
dengan PSAK No. 1 Tahun 2009
Terdapat perubahan antara PSAK No. 1
Tahun 2013 dengan PSAK No. 1 Tahun 2009. Perubahan tersebut didasarkan atas:
1.     
Perbaikan dengan penggunaan istilah
yang lebih tepat
2.     
Pengaruh perkembangan PSAK lain yang
belum dikeluarkan tahun 2009
3.     
Mengikuti perubahan terakhir IAS 1
Tahun 2010 yaitu pemisahaan penghasilan komprehensif lain dan penyajian
informasi komparatif
4.     
Sikronisasi dengan IAS terkait
format
5.     
Pendekatan penyajian standar dengan
revisi – tidak menyajikan ulang semua standar
6.     
Efektif berlaku 1 Januari 2015,
tidak ada penerapan dini
7.     
Terdapat perbedaan IAS 1 dengan PSAK
1.
Berikut beberapa perubahan yang
terjadi dalam hal judul laporan, definisi, komponen laporan keuangan, informasi
komparatif dan penyajian penghasilan komprehensif lain:
| 
   
Hal 
 | 
  
   
PSAK 1 2013 
 | 
  
   
PASAK 1 2009 
 | 
 
| 
   
Judul Laporan 
 | 
  
   
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 
 | 
  
   
Laporan Laba Rugi Komprehensif 
 | 
 
| 
   
Definisi 
 | 
  
   
Tidak memberikan definisi:-Laba Rugi-Pemilik-Penyesuaian
  ReklasifikasiTotal Laba Rugi Komprehensif 
 | 
  
   
Memberikan definisi:-Laba Rugi-Pemilik-Penyesuaian
  ReklasifikasiTotal Laba Rugi Komprehensif 
 | 
 
| 
   
Komponen Laporan Keuangan 
 | 
  
   
-Laporan posisi keuangan-Lapoean laba rugi dan
  penghasilan komprehensif lain-Laporan perubahan ekuitas-Laporan arus
  kas-Catatan atas laporan keuangan-Informasi komparatif 
 | 
  
   
-Laporan posisi keuangan-Laporan laba rugi
  komprehensif-Laporan perubahan ekuitas-Laporan arus kas-Catatan atas laporan
  keuangan 
 | 
 
| 
   
Informasi Komparatif 
 | 
  
   
-Informasi komparatif minimum-Informasi komparatif
  tambahan 
 | 
  
   
Tidak terdapat pengaturan 
 | 
 
| 
   
Penyajian Penghasilan Komprehensif Lain 
 | 
  
   
Disajikan berdasarkan kelompok:1. Pos-pos yang akan
  direklasifikasikan ke laba rugi2. Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan
  ke laba rugi 
 | 
  
   
Disajikan dalam kelompok Penghasilan komprehensif
  lain 
 | 
 
| 
   
PSAK 56 (2010) 
 | 
  
   
PSAK 56 (1999) 
 | 
 |
| 
   
Ruang Lingkup 
 | 
  
   
Penyajian laba per saham hanya boleh disajikan pada laporan
  laba rugi tersendiri, jika entitas menyajikan komponen laba rugi pada laporan
  laba rugi tersendiri.      
 | 
  
   
Tidak diatur 
 | 
 
| 
   
LPS Dasar dan Dilusian 
 | 
  
   
LPS Dasar dan Dilusian dihitung
  atas: 
  | 
  
   
Laba per saham dasar dan dilusian dihitung atas laba
  atau rugi yang dapat diatribusikan.             
 | 
 
| 
   
PSAK 56 (2010) 
 | 
  
   
PSAK 56 (1999) 
 | 
 |
| 
   
Kontrak yang dapat diselesaikan dengan saham biasa atau
  kas   
 | 
  
   
Mengatur kontrak yang dapat diselesaikan
  dengan saham biasa atau kas pilihan entitas (at theentity’soption) dan
  pilihan pemegang kontrak (at theholder’soption).            
 | 
  
   
Tidak diatur 
 | 
 
| 
   
Opsijual yang diterbitkan (written put option)       
 | 
  
   
Mengatur perlakuan kontrak
  yang mewajibkan entitas membeli kembali sahamnya (misalnya writtenputoption,
  forward purchase contract)              
 | 
  
   
Tidak diatur 
 | 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar