PERBEDAAN
PSAK 1 DAN PSAK 56
Ø
Perbedaan antara PSAK No. 1 Tahun 2013
dengan PSAK No. 1 Tahun 2009
Terdapat perubahan antara PSAK No. 1
Tahun 2013 dengan PSAK No. 1 Tahun 2009. Perubahan tersebut didasarkan atas:
1.
Perbaikan dengan penggunaan istilah
yang lebih tepat
2.
Pengaruh perkembangan PSAK lain yang
belum dikeluarkan tahun 2009
3.
Mengikuti perubahan terakhir IAS 1
Tahun 2010 yaitu pemisahaan penghasilan komprehensif lain dan penyajian
informasi komparatif
4.
Sikronisasi dengan IAS terkait
format
5.
Pendekatan penyajian standar dengan
revisi – tidak menyajikan ulang semua standar
6.
Efektif berlaku 1 Januari 2015,
tidak ada penerapan dini
7.
Terdapat perbedaan IAS 1 dengan PSAK
1.
Berikut beberapa perubahan yang
terjadi dalam hal judul laporan, definisi, komponen laporan keuangan, informasi
komparatif dan penyajian penghasilan komprehensif lain:
Hal
|
PSAK 1 2013
|
PASAK 1 2009
|
Judul Laporan
|
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
|
Laporan Laba Rugi Komprehensif
|
Definisi
|
Tidak memberikan definisi:-Laba Rugi-Pemilik-Penyesuaian
ReklasifikasiTotal Laba Rugi Komprehensif
|
Memberikan definisi:-Laba Rugi-Pemilik-Penyesuaian
ReklasifikasiTotal Laba Rugi Komprehensif
|
Komponen Laporan Keuangan
|
-Laporan posisi keuangan-Lapoean laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain-Laporan perubahan ekuitas-Laporan arus
kas-Catatan atas laporan keuangan-Informasi komparatif
|
-Laporan posisi keuangan-Laporan laba rugi
komprehensif-Laporan perubahan ekuitas-Laporan arus kas-Catatan atas laporan
keuangan
|
Informasi Komparatif
|
-Informasi komparatif minimum-Informasi komparatif
tambahan
|
Tidak terdapat pengaturan
|
Penyajian Penghasilan Komprehensif Lain
|
Disajikan berdasarkan kelompok:1. Pos-pos yang akan
direklasifikasikan ke laba rugi2. Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan
ke laba rugi
|
Disajikan dalam kelompok Penghasilan komprehensif
lain
|
PSAK 56 (2010)
|
PSAK 56 (1999)
|
|
Ruang Lingkup
|
Penyajian laba per saham hanya boleh disajikan pada laporan
laba rugi tersendiri, jika entitas menyajikan komponen laba rugi pada laporan
laba rugi tersendiri.
|
Tidak diatur
|
LPS Dasar dan Dilusian
|
LPS Dasar dan Dilusian dihitung
atas:
|
Laba per saham dasar dan dilusian dihitung atas laba
atau rugi yang dapat diatribusikan.
|
PSAK 56 (2010)
|
PSAK 56 (1999)
|
|
Kontrak yang dapat diselesaikan dengan saham biasa atau
kas
|
Mengatur kontrak yang dapat diselesaikan
dengan saham biasa atau kas pilihan entitas (at theentity’soption) dan
pilihan pemegang kontrak (at theholder’soption).
|
Tidak diatur
|
Opsijual yang diterbitkan (written put option)
|
Mengatur perlakuan kontrak
yang mewajibkan entitas membeli kembali sahamnya (misalnya writtenputoption,
forward purchase contract)
|
Tidak diatur
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar