1.
Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum
yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu
berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga
sebaliknya. Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.
Menurut beberapa
ahli hukum :
·
Verbintenissenrecht
menurut Wirjono Prodjodikoro adalah hukum perjanjian, bukan hokum perikatan.
·
R.
Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah
perikatan sesuai Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Di dalam buku III KUH
Perdata memuat tentang persetujuan atau perjanjian, perbuatan yang melanggar
hukum dan pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Perjanjian adalah peristiwa
dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu
hal. Hubungan hukum yang terjadi akibat perjanjian adalah perikatan. Dengan
kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang
menimbulkan perikatan.
2 .Dasar Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
·
Perikatan
yang timbul dari persetujuan.
·
Perikatan
yang timbul dari undang-undang.
·
Perikatan
terjadi karena undang-undang semata.
·
Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hokum terjadi
karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hokum.
·
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum dan
perwakilan sukarela.
3
Asas Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum
perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan
berkontrak dan asas konsensualisme.
4.
Wansprestasi
Wansprestasi timbul akibat
adanya salah satu pihak yang tidak melakukan sesuai apa yang dijanjikan
misalnya lalai atau ingkar janji.
Bentuk
wansprestasi ada 4 kategori yaitu:
·
Tidak
melakukan apa yanag disanggupinya akan dilakukannya
·
Melaksanakan
apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
·
Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat
·
Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Ø Asas
Kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata
menyebutkn bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para
pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Dalam perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi
dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri.
Ø Asas
Konsensualisme
Bahwa Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak
mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas
konsensualisme sering disimpulkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat yaitu kata sepakat antara ppara pihak yang mengaitkan diri, cakap
untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab
yang halal.
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
·
Bagian
Inti. Adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian.
·
Bagian
bukan inti. Terdiri dari sifat yang dibawa dalam perjanjian dan sifat yang
melekat secara tegas oleh para pihak.
5.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi
berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi
dapat digolongkan mejadi tiga kategori.
a.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
b.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c. Peraliah
resiko
Ø Jenis-jenis
resiko
1.
Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko
dalam perjanjian sepihak diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata yakni ditanggung
kreditur.
2.
Risiko dalam perjanjian timbale balik
Risiko
dalam perjanjian timbale balik terbagi menjadi tiga yaitu risiko dalam jual
beli, risiko tukar menukar dan risiko dalam sewa menyewa.
Ø Membayar Biaya Perkara
Yang dimaksud dengan membayar
biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan
untuk membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diajukan ke
pengadilan.
Sementara itu seorang debitor yang
dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alas an untuk
membebaskan dirinya dari hukuman. Dalam hal ini terdapat tiga kategori yakni
mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa, mengajukan bahwa si berpiutang
sendiri telah lalai, dan pelepasan hak.
6.
Hapusnya Perikatan
Ada
10 cara penghapusan suatu perikatan :
a.
Pembayaran meruapakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan
utang
d. Perjumpaan
utang atau kompensasi
e. Percampuran
utang
f. Pembebasan
utang
g. Musnahnya
barang yang terutang
h. Batal
/ pembatalan
i. Berlakunya
suatu syarat batal
j. Lewat
waktu
7.
Memorandum of Understanding (MoU)
MoU merupakan suatu perjanjian
pendahuluan yang nantinya akan diikui dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang
mengaturnya secara lebih detail.
Asas
kebebasan berkontrak adalah bsuatu asas yang memberikan kebebasan kepada para
pihak untuk
a.
Membuat atau tidak membuat perjanjian
b.
Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c. Menentukan
isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
d. Menentukan
bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Asas
kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hokum sebagai berikut :
a. Harus
memenuhi syarat sebagai kontrak
b. Tidak
dilarang oleh undang-undang
c. Tidak
bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
d. Harus
dilaksanakan dengan itikad baik
Kedudukan
yuridis suatu MoU terdapat perbedaan
a. Pendapat
yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan pengikat.
b. Pendapat
yang mengatakan bahwa sekali perjanjian dibuat hanya diatur pokok-pokoknya
saja.
Ø Ciri-ciri
Memorandum of Understanding
a.
isinya ringkas, seringkali hanya satu halaman
b.
berisikan hal-hal pokok saja
c.
hanya bersifat pendahuluan saja
d.
mempunyai jangka waktu berlakunya apabila dalam jangka waktu tersebut tidak
ditindaklanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci maka
perjanjian tersebut akan batal.
e.
dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan
f.
tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan
suatu perjanjian yang lebih detail.
Ø Alasan-alasan
a.
karena prospek bisnisnya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan
b.karena
dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang a lot.
c.
karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu dan perlu waktu dalam
menandatangani suatu kontrak.
d.
MoU dibuat dan ditandatangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka
perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus
oleh staf-staf yang berkaitan.
Ø Tujuan Memorandum of
Understanding
Tujuan
MoU adalah supaya memberikankesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk
memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerjasama.
Sumber:http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar