1. Hubungan Hukum Perdata Dengan
Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal
15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya,
KUH dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata
merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas
“lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat
mengesampingkan hukum yang umum.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian,
sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menajdi lebih luas dan dirubah
menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga
berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada beberapa pendapat yang
dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan
perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut:
·
Terang-terangan.
·
Teratur.
·
Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi.
Suatu perusahaan yang
dijalankan dapat berbentuk sebagai berikut:
·
Ia
seorang diri saja.
·
Ia
sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
·
Orang
lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.
3. Hubungan Pengusaha dan
Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya
seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang
akan memperoleh upah.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a.
Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
b.
Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
1. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Dilihat dari jumlah
pemiliknya.
·
Perusahaan
perseorangan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau
seorang pengusaha.
·
Perusahaan
persekutuan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
2. Dilihat dari status
hukumnya.
·
Perusahaan
berbadan hukum, yaitu sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri
terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
·
Perusahaan
bukan badan hukum, yaitu harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk
memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
Sementara itu, di dalam
masyarakat dikenal juga dua macam perusahaan:
1. Perusahaan swasta, yaitu
perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak ada campur
tangan pemerintah.
2. Perusahaan negara,
yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
6.
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk
mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
7.Penyatuan
Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1. Penggabungan (merger), yaitu
penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2. Peleburan (konsolidasi),
yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
3. Pengambilalihan (akuisisi),
yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau
8. Pembubaran dan Likuidasi
Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi
perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan
telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari
perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1. Likuidator dari perseroan
yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat
tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2. Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud memuat:
·
Nama
dan alamat kantor.
·
Tata
cara pengajuan tagihan.
·
Jangka
waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak
surat pemberitahuan diterima.
3. Kreditor yang mengajukan
tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan
ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
4. Likuidator wajib
mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
5. Dalam hal perseroan
bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan
hal-hal berikut:
·
Mendaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
·
Mengajukan
permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
·
Mengumumkan
dalam dua surat kabar harian.
9. Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan
cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah
(tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi
adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi
yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
10. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas
kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai
anggota.
Yang termasuk sebagai organ
yayasan adalah:
·
Pembina,
yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
·
Pengurus,
yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus
harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan
keputusan rapat pembina.
·
Pengawas,
yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
11. Badan Usaha Milik
Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan
dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya
merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham. Jadi, badan
usaha milik negara dapat berupa:
1 .Perusahaan jawatan (perjan),
yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang
menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum
(perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi
atas saham.
3. Perusahaan perseroan
(persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki
negara dan bertujuan mengejar keuntungan.
Sumber :
http://accountinghanni.blogspot.com/2013/04/bab-6-7-hukum-dagang.html