BAB
I
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian
Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Berikut
ini definisi Hukum menurut para ahli :
Ø Menurut Tullius
Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah
akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Ø Hugo Grotius
(Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
1625:
Hukum adalah
aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Ø J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Ø Thomas Hobbes
dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang
lain.
Ø Rudolf von
Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa
yang berlaku dalam suatu Negara.
Ø Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang
mengikat
masyarakat.
Ø Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi
juga hakim.
Ø E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang
mengatur tata
tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati
oleh seluruh
anggota masyarakat
oleh karena
itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
Ø R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan
untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai
ciri memerintah dan
melarang
serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan
sanksi hukuman bagi
yang
melanggarnya.
Ø Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai
sanksi yang
tegas
terhadap pelanggarnya.
Ø Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu
sebagai suatu
perangkat
kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat,
tapi harus pula mencakup
lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu
dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa
yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum
pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan
memecahkan masalah-masalah.
2. Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan
hukum
itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa
yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau
dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam
sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb Contoh
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan
timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan
mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi
dalam masyarakat.
• Sumber
hukum formal
1. Undang – Undang (Statute) Ialah suatu
peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan
(Costum) Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan
kebiasaan itu selalu
berulang- ulang dilakukan sedemikian
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka
dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
Keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk
membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian,
apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat
dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
1. Traktat
(Treaty)
2. Pendapat
sarjana hukum (Doktrin)
Kodifikasi
hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari
segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas :
o
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan
pelbagai peraturan-peraturan, dan
o
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
Menurut teori
ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan - tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan
masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan
masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya
dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
3.
Kaidah/Norma
Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu,
misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang
serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan
keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap
norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
4.
Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya
kelangkaan Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
(misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-
cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil
dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal,
hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalny berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatandalam negeri maupun luar negeri.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar