BAB III
HUKUM PERDATA
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena
itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap
daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda.
Oleh karena
adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang
menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan
keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code
Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman
Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya
pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya
dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan degan adanya
penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon”
untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini
tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah
beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa
Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan
tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk
Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland
namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des
Francais danCode de Commerce.
Dan pada
tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk
BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle).
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum
Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat
(Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak
dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal
denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek
di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di
Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di
Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa
Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.
Faktor Hostia Yuridisyang
dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia
dalam tiga Golongan, yaitu:
1. Golongan Eropa dan yang
dipersamakan
2. Golongan Bumi Putera
(pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3. Golongan Timur Asing
(bangsa Cina, India, Arab).
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan
yaitu:
1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata
dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
2.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab)
berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan
Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada
Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan
hukum tertentu saja.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang
sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang
pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum Perdata dan
Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara
Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa
Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai
azas Konkordansi).
3. Untuk golongan bangsa
Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika
ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan
untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Asli
dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada
hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik
secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya hukum untuk
bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan
tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat
untuk bangsa Indonesia seperti:
- Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag
no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan
warga negara, yaitu:
-
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW)
ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
Buku
1
: Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku 11 :
Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
Buku 111 : Berisi
tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik
antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
Buku 1V : Berisi
tentang pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4
bagian yaitu:
1. Hukum rentang diri
seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dan hukum, mengatur
tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap
tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku
terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan karenanya dinamakan hak
perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan
atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat.
- Hak
seorang pelukis atas karya lukisannya
- Hak
seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meningal.
Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber:
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/04/02/hukum-perdata/