BAB 5
SHU (SISA
HASIL USAHA)
1.
Pengertian SHU
Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Ø Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.
Rumus pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
•
SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
•
SHU
Pa = Va xJUA + S ax JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
1)
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2)
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3)
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4)
SHU
anggota dibayar secara tunai
4.
Pembagian SHU Peranggota
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.077
|
Pendapatan
lain
|
Rp
110.717
|
Rp
960.794
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
659.888
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.349)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
214.00
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(34.000)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp
280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp
80.000
Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ;
Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X
200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000
: Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X
200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X
200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000
: Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp
345.420.000
total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima
per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420
(24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU
yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
Referensi:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
BAB 6
POLA MANAJEMENT KOPERASI
1.
Pengetian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an
economic system with social content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
–
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
–
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
–
Menolong
diri sendiri (self help)
–
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
–
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
–
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a).
Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggotapelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
2.
Rapat Anggota
1)
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
2)
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
3)
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
4)
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•
Anggaran
dasar
•
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian
SHU
•
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya
diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
-
Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
-
pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-
Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-
Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
4.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,
mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang
menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi
nasihat
•
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
5.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan
orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by
working with and through people).
6.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi).
-
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Referensai:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.pp...
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koprasi
•
Koperasi Desa Adalah
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut
dengan koperasi unit desa (KUD).
•
Koperasi Pertanianadalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap
,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya
berhubungan dengan pertanian.
•
Koperasi
Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan
peternakan.
•
Koperasi
Perikananadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya
berhubungan dengan perikanan.
•
Koperasi
Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta
mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang
bersangkutan.
Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya:
•
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)adalah
koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di
bidang perkreditan.
•
Koperasi
Konsumsiadalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang
lainnya.
Koperasi
berdasarkan keanggotaan:
•
Koperasi Unit Desa (KUD)adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan
KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
•
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)Koperasi ini beranggotakan
para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
•
Koperasi Sekolah Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik
•
Koperasi pemakaian (konsumsi)merupakan
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
•
Koperasi Penghasil (Produksi)adalah
koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan
jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
•
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan
pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
2.
KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI
SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3. BENTUK
KOPERASI
•
Koperasi Primer, dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
•
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o
Koperasi Pusat,koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
o
Koperasi Gabungan, koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
o
Koperasi Induk, koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN
WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
•
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
•
Di tiap
daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
•
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
•
Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
Referensi:
Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen
Koperasi.1988.Jakarta.
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
1. ARTI
MODAL BAGI KOPERASI
MODALAdalah sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal di bagi menjadi 2,
yaitu:
a.
Modal Jangka Panjang,
b.
Modal Jangka Pendek
2.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
•
Simpanan Pokokmerupakan
sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi
anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing
anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota
•
Simpanan Wajibmerupakan
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan Sukarela merupakan
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh
anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota
•
Dana Cadangan
diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap
tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam
sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No.25/1992)
•
Modal Sendiri (Equity Capital)merupakan
modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib , dana
cadangan, dan donasi/hibah.
•
Modal Pinjaman ( Debt Capital)merupakan
modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
3. DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang
dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai
dengan anggaran dasar UU No.12/1967 menunjukkan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
a) Memenuhi kewajiban tertentu
b) Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
c) Sebagai jaminan untuk
kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d)
Adanya Perluasan Usaha
REFERENSI:
http://kammilashaffirah.blogspot.com/2011/12/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar