BAB I. PENDAHULUAN
1. KONSEP KOPERASI
A.
Konsep Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
•
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama
anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
•
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
•
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya:
•
Promosi kegiatan ekonomi anggota
•
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap
Anggota:
•
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
•
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
•
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga
yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama
pada koperasi dan perusahaan kecil.
B.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini,
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
C.
Konsep Sosialis Berkembang
Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan antara
Konsep Sosialis dengan konsep Negara
berkmbang:
Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
probadi ke pemilikan kolektif
Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TUMBUHNYA ALIRAN
KOPERASI
A.
Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan
atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang
terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang
menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam.
Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk
menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik)
yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada
pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa
membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.
Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian
dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait
dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai
ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai
ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
B.
Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
•
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian Liberal.
•
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi
•
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri Pengaruh aliran
ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.Aliran Sosialis
•
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
•
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
•
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
•
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
a.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS)
·
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze
·
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
b.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana
prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
·
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan
Pinjam dan Koperasi
BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI
A. DEFINISI ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. DEFINISI CHANIAGO
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
C. DEFINISI DOOREN
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. DEFINISI HARTO
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. DEFINISI MUNKMER
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
F. DEFINISI UU NO.25 TAHUN 1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. TUJUAN KOPRASI
Sesuai UU No. 25/1992
Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sesuai UU
No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3. PRINSIP-PRINSIP KOPRASI
A .Prinsip
Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
B. Prinsip
Rochdale
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
C.Prinsip Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.Prinsip
Herman Schulze
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
•
F.
PRINSIP-PRINSIP KOPRASI INDONESIA
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri .
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 25/1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
BAB. III ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. BENTUK ORGANISASI
a.
Bentuk Koperasi Menurut HANEL
·
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian
hukum.
·
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
b.
Bentuk Koperasi Menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi
Ciri Khusus
· Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
· Anggota
Koperasi
· Badan
Usaha Koperasi
· Organisasi
Koperasi
c.
Bentuk Koperasi Di Indonesia
Merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan
Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi
Ø Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
Ø Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan
pertanggung jawaban
Ø Pembagian
SHU
Ø Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2. HIRAKI TANGGUNG JAWAB
· Pengurus
Seseorang yang bertugas :
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
· Maintenance
daftar anggota dan pengurus
· Wewenang
· Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
· Pengelola
Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
· Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
3. POLA MANAJEMEN
Koperasi seperti
halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan
koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan
manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci
sebagai berikut :
Rapat anggota bertugas untuk menetapkan
anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus
dan pengawas.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi
dan usaha koperasi sedangkan
Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Di
bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya
akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
a.
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. Setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi
yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir
seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat
penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan
akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik,
dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan
organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan
kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik
buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
b.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen, dan
6. Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola
koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan.
Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya
sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling
sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota,
sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan.
Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula,
pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola
koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut
membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur
organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi
harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari
produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
c.
Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang
bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda.
Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu
sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai
tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi
kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan
perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh
potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya
manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik,
pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus
pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu
pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
· Mendapatkan
pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
· Meningkatkan
kemampuan kerja pegawai,
· Menciptakan
suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak
bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
· Melaksanakan
kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan
informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
· Memberikan
saran-saran/usul-usul perbaikan.
d.
Pengawasan
Pengawasan adalah
suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan
rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu
menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar
yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,
kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan
mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan
mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang
baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
· Manajer
dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
· Perusahaan
yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
· Kesalahan-kesalahan
yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan,
dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent
controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis
besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif
dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer
untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta
performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan
menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas
produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan
kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing,
analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program
keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan,
yaitu:
· Pola
Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa
antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
· Pola
Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
· Pola
Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang
dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
· Pola
Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan
kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.
Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa
koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal
koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan
demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan
pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang
lemah.
BAB.IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPRASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi. Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
Ø Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan
Ø Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
Ø Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkaN
Ø Pembelian
Ø Kebutuhan
tenaga kerja
Ø Organisasai
intern
Ø Pembelanjaan
Ø Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan
atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
Ø Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industry
Ø Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
Ø Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
Ø Sistem
pengawasan yang dikehendaki
Ø Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
Ø Jangka
waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
Ø Keuntungan yang direncanakan
Dapat disimpulkan adanya perbedaan antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
Ø Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
Ø Perusahaan
adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
Ø Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
2. Koperasi
sebagai badan usaha maka :
Ø Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
Ø Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
Ø Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Ø
3.
Tujuan perusahaan koperasi :
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.
4.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William
Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan
penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver
Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara
pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
Satisfying Behaviour (Herbert
Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas
manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data,
maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang
untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales),
pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang
berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
5.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
Ø Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
Ø Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
Ø Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a. Penguasaan penuh
atas supply bahan baku tertentu
b. Skala ekonomi
c. Kepemilikan hak
paten
d. Pembatasan dari
pemerintah
6.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya,
laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
7. Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan
kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a.
unit usaha simpan pinjam
b.
perdagangan umum
c.
perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
d.
kontraktor dan konsultan bangunan
e.
penerbitan dan percetakan
f.
agrobisnis dan agroindustri
g.
jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan
h.
jasa telekomunikasi umum
i.
jasa teknologi informasi
j.
biro jasa
k.
jasa pengiriman barang
l.
jasa transportasi
m.
jasa pemasaran umum
n.
jasa perbaikan kendaraan dan
elektronik
o.
jasa pengembangan dan konsultan
olahraga
p.
event organizer
q.
kerjasama dengan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
r.
klinik kesehatan dan apotek
s.
desain grafis dan galeri seni
Dalam melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat
melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
koprasi harus menyusun Rencana Kerja
Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
SUMBER:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2011/10/31/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar