Jumat, 28 November 2014

ANALISA KECURANGAN DALAM PROFESI AKUNTANSI SERTA OPININYA


ANALISA KECURANGAN DALAM PROFESI AKUNTANSI SERTA OPININYA
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan auditor intern diharapkan dapat memberikan kontribusinya pada perbaikan pengelolaan risiko entitas, namun perlu pula dipahami bahwa tidak semua entitas memiliki struktur pengelolaan risiko, bila demikian, bagaimana peran auditor intern terhadap proses pengelolaan risiko?
Pengelolaan risiko merupakan tanggung jawab manajemen. Untuk mencapai tujuan entitas, manajemen harus meyakini bahwa proses pengelolaan risikonya telah berjalan dan berfungsi dengan baik. Dalam hal ini, auditor intern membantu manajemen melalui audit, review, evaluasi, pelaporan dan rekomendasi kecukupan dan efektivitas proses pengelolan risiko. Manajemen bertanggung jawab terhadap pengelolaan risiko perusahaan dan pengendaliannya. Sementara itu, auditor intern berperan sebagai konsultan yang membantu mengidentifikasi, mengevaluasi, menerapkan metodologi pengelolaan risiko, dan memberikan masukan untuk perbaikan sistem pengendalian risiko.
Apabila dalam suatu perusahaan belum memiliki struktur pengelolaan risiko, auditor intern memberikan pemahaman kepada manajemen mengenai perlunya pengelolaan risiko. Jika dikehendaki, audit intern dapat proaktif memberikan bantuan kepada manajemen dalam pembentukan struktur pengelolaan risiko. Namun perlu perlu pula difahami bahwa peran proaktif tersebut berbeda dengan peran sebagai pemilik risiko (ownership of risks).
Dengan kata lain, auditor intern dapat memfasilitasi proses pengelolaan risiko, namun tidak memiliki atau bertanggung jawab untuk mengidentifikasikan, mengambil tindakan untuk meredakan risiko dan memonitor risiko-risiko tersebut. Dalam penaksiran risiko (risk assessment) terdapat tiga konsep penting yaitu tujuan (goal), risiko (risk), dan pengendalian (control). Tujuan merupakan outcome yang diharapkan dapat dihasilkan oleh suatu proses atau kegiatan. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu kejadian/tindakan yang dapat menggagalkan atau berpengaruh negative terhadap kemampuan perusahaan dalam mencapai tujuan entitasnya, sedangkan pengendalian merupakan elemen–elemen perusahaan yang mendukung manajemen dan karyawan dalam mencapai tujuan perusahaan.
Auditor intern mempunyai peran dalam membantu memastikan bahwa manajemen telah melakukan pengelolaan risiko perusahaan secara memuaskan. Sehubungan dengan peran tersebut, auditor intern melakukan identifikasi dan evaluasi risiko signifikan yang dihadapi perusahaan. Untuk keperluan ini auditor intern perlu melakukan penaksiran risiko (risk assessment) terhadap kecukupan proses pengelolaan risiko yang dilakukan oleh manajemen.
Resiko dan Peranan Auditor Intern
Risiko secara umum diartikan sebagai suatu kejadian/kondisi yang berkaitan dengan hambatan dalam pencapaian tujuan. Pengertian risiko berkaitan dengan ”adanya tujuan”, sehingga apabila tidak ada tujuan yang ditetapkan maka tidak ada risiko yang harus dihadapi.
Jadi, jika tujuan auditor intern adalah untuk mendukung pencapaiantujuan yang ditetapkan instansi, maka auditor intern dalam penugasan auditnya juga harus memperhatikan seluruh risiko yang mungkin dihadapi oleh perusahaan dalam rangka mencapai tujuannya. Dengan mengenali risiko inilah auditor intern akan mampu memberikan masukan kepada auditi sehingga auditi dapat meminimalisasi dampak risiko.
Manajemen harus mengelola kegiatan perusahaan sedemikian rupa untuk menjamin bahwa tujuan perusahaan akan tercapai. Pengelolaan risiko ini dilakukan dengan membangun pengendalian intern. Dengan kata lain pengendalian intern merupakan suatu proses untuk mengelola risiko. Oleh karena itu, auditor dalam setiap penugasan audit harus mempertimbangkan terhadap risiko-risiko yang ada.
Berkaitan dengan risiko-resiko yang mungkin terdapat dalam perusahaan,  maka tugas auditor intern diantaranya,
1. mengidentifikasi risiko-risiko yang akan dihadapi,
2. mengukur atau menentukan besarnya risiko tersebut,
3. mencari jalan untuk menghadapi dan menanggulangi risiko,
4. menyusun strategi untuk memperkecil maupun mengendalikan risiko yang meliputi langkah-langkah pengoordinasian pelaksanaan penanggulangan risiko,
5. serta mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuatnya.
Sehingga, dapat dikatakan jika auditor memiliki setidaknya 3 peranan dalam kecurangan, antara lain:
a. Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention),
b. Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan
c. Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation).
Di samping itu, dalam melakukan audit, auditor akan berhadapan pula dengan kemungkinan disajikannya laporan keuangan atau pertanggungjawaban manajemen yang dengan sengaja disusun tidak benar, untuk kepentingan pribadi berbagai anggota manajemen ataupun pimpinan atau pihak-pihak berkepentingan dalam suatu unit perusahaan. Dengan berbagai motif yang melatarbelakanginya, misalnya untuk menutupi penggelapan besar-besaran terhadap aset/kekayaan perusahaan.
Apa itu (Resiko) Kecurangan?
Untuk lebih berhasilnya peran auditor dalam pencegahan dan pendeteksian adanya kecurangan, sebaiknya internal auditor perlu memahami kecurangan dan jenis-jenis kecurangan yang mungkin terjadi dalam perusahaan. G.Jack Bologna, Robert J.Lindquist dan Joseph T.Wells mendifinisikan kecurangan “ Fraud is criminal deception intended to financially benefit the deceiver ( 1993,hal 3 )” yaitu kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari tindakan jahat tersebut ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara financial. Biasanya kecurangan mencakup tiga langkah yaitu (1) tindakan/theact., (2) Penyembunyian/the concealment dan (3) konversi/the conversion Misalnya pencurian atas harta persediaan adalah tindakan, kemudian pelaku akan menyembunyikan kecurangan tersebut misalnya dengan membuat bukti transaksi pengeluaran fiktif.
Selanjutnya setelah perbuatan pencurian dan penyembunyian dilakukan, pelaku akan melakukan konversi dengan cara memakai sendiri atau menjual persediaan tersebut. Pada dasarnya terdapat dua tipe kecurangan, yaitu eksternal dan internal. Kecurangan eksternal adalah kecurangan yang dilakukan oleh pihak luar terhadap suatu perusahaan/entitas, seperti kecurangan yang dilakukan pelanggan terhadap usaha; wajib pajak terhadap pemerintah. Kecurangan internal adalah tindakan tidak legal dari karyawan, manajer dan eksekutif terhadap perusahaan tempat ia bekerja.  Berkaitan dengan itu Association of Certified Fraud Examinations (ACFE- 2000), salah satu asosiasi di USA yang mendarmabaktikan kegiatannya dalam pencegahan dan pemberantasan kecurangan, mengkategorikan kecurangan dalam tiga kelompok sebagai berikut:
a. Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud)
Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial.
b. Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation)
Penyalahagunaan aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement).

c. Korupsi (Corruption)
Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan senantiasa menghadapi berbagai resiko yang dinamakan resiko bisnis (bussiness risk). Termasuk diantaranya adalah resiko terjadinya kecurangan (fraud) yang tergolong dalam resiko integritas (Integrity Risk). Menurut ACFE, kecurangan yang terjadi dapat digolongkan ke dalam tiga kategori kecurangan, kecurangan laporan keuangan (Financial Statement Fraud), penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation), dan korupsi (Corruption).
Namun, pencegahan saja tidaklah memadai, internal auditor harus memahami pula bagaimana cara mendeteksi secara dini terjadinya kecurangan-kecurangan yang timbul. Tindakan pendeteksian tersebut tidak dapat di generalisir terhadap semua kecurangan. Masing-masing jenis kecurangan memiliki karakteristik tersendiri, sehingga untuk dapat mendeteksi kecurangan perlu kiranya pemahaman yang baik terhadap jenis-jenis kecurangan yang mungkin timbul dalam perusahaan.
Setelah memahami jenis-jenis kecurangan, internal auditor perlu memahami secara tepat struktur pengendalian intern yang baik agar dapat melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan. Menurut COSO, struktur pengendalian intern terdiri atas lima komponen, yaitu: Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penaksiran Risiko (Risk Assessment),  Standar Pengedalian (ControlActivities),  Informasi Dan Komunikasi (Information And Communication), serta Pemantauan (Monitoring).
 Sumber: http://jalanrancagoong.blogspot.com/2013/03/kecurangan-fraud-dan-kecuranga-laporan.html