ANALISA KECURANGAN DALAM PROFESI
AKUNTANSI SERTA OPININYA
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan
auditor intern diharapkan dapat memberikan kontribusinya pada perbaikan
pengelolaan risiko entitas, namun perlu pula dipahami bahwa tidak semua entitas
memiliki struktur pengelolaan risiko, bila demikian, bagaimana peran auditor
intern terhadap proses pengelolaan risiko?
Pengelolaan risiko merupakan
tanggung jawab manajemen. Untuk mencapai tujuan entitas, manajemen harus
meyakini bahwa proses pengelolaan risikonya telah berjalan dan berfungsi dengan
baik. Dalam hal ini, auditor intern membantu manajemen melalui audit, review,
evaluasi, pelaporan dan rekomendasi kecukupan dan efektivitas proses pengelolan
risiko. Manajemen bertanggung jawab terhadap pengelolaan risiko perusahaan dan
pengendaliannya. Sementara itu, auditor intern berperan sebagai konsultan yang
membantu mengidentifikasi, mengevaluasi, menerapkan metodologi pengelolaan
risiko, dan memberikan masukan untuk perbaikan sistem pengendalian risiko.
Apabila dalam suatu perusahaan belum
memiliki struktur pengelolaan risiko, auditor intern memberikan pemahaman
kepada manajemen mengenai perlunya pengelolaan risiko. Jika dikehendaki, audit
intern dapat proaktif memberikan bantuan kepada manajemen dalam pembentukan
struktur pengelolaan risiko. Namun perlu perlu pula difahami bahwa peran
proaktif tersebut berbeda dengan peran sebagai pemilik risiko (ownership of
risks).
Dengan kata lain, auditor intern
dapat memfasilitasi proses pengelolaan risiko, namun tidak memiliki atau
bertanggung jawab untuk mengidentifikasikan, mengambil tindakan untuk meredakan
risiko dan memonitor risiko-risiko tersebut. Dalam penaksiran risiko (risk
assessment) terdapat tiga konsep penting yaitu tujuan (goal),
risiko (risk), dan pengendalian (control). Tujuan merupakan
outcome yang diharapkan dapat dihasilkan oleh suatu proses atau
kegiatan. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu
kejadian/tindakan yang dapat menggagalkan atau berpengaruh negative terhadap
kemampuan perusahaan dalam mencapai tujuan entitasnya, sedangkan pengendalian
merupakan elemen–elemen perusahaan yang mendukung manajemen dan karyawan
dalam mencapai tujuan perusahaan.
Auditor intern mempunyai peran dalam
membantu memastikan bahwa manajemen telah melakukan pengelolaan risiko
perusahaan secara memuaskan. Sehubungan dengan peran tersebut, auditor intern
melakukan identifikasi dan evaluasi risiko signifikan yang dihadapi perusahaan.
Untuk keperluan ini auditor intern perlu melakukan penaksiran risiko (risk
assessment) terhadap kecukupan proses pengelolaan risiko yang dilakukan
oleh manajemen.
Resiko dan Peranan Auditor Intern
Risiko secara umum diartikan sebagai
suatu kejadian/kondisi yang berkaitan dengan hambatan dalam pencapaian tujuan.
Pengertian risiko berkaitan dengan ”adanya tujuan”, sehingga
apabila tidak ada tujuan yang ditetapkan maka tidak ada risiko yang
harus dihadapi.
Jadi, jika tujuan auditor intern
adalah untuk mendukung pencapaiantujuan yang ditetapkan instansi, maka auditor
intern dalam penugasan auditnya juga harus memperhatikan seluruh risiko
yang mungkin dihadapi oleh perusahaan dalam rangka mencapai tujuannya.
Dengan mengenali risiko inilah auditor intern akan mampu memberikan
masukan kepada auditi sehingga auditi dapat meminimalisasi dampak
risiko.
Manajemen harus mengelola kegiatan
perusahaan sedemikian rupa untuk menjamin bahwa tujuan perusahaan akan
tercapai. Pengelolaan risiko ini dilakukan dengan membangun pengendalian
intern. Dengan kata lain pengendalian intern merupakan suatu proses untuk
mengelola risiko. Oleh karena itu, auditor dalam setiap penugasan audit harus
mempertimbangkan terhadap risiko-risiko yang ada.
Berkaitan dengan risiko-resiko yang
mungkin terdapat dalam perusahaan, maka tugas auditor intern diantaranya,
1.
mengidentifikasi risiko-risiko yang akan dihadapi,
2.
mengukur atau menentukan besarnya risiko tersebut,
3.
mencari jalan untuk menghadapi dan menanggulangi risiko,
4.
menyusun strategi untuk memperkecil maupun mengendalikan risiko yang meliputi
langkah-langkah pengoordinasian pelaksanaan penanggulangan risiko,
5.
serta mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuatnya.
Sehingga, dapat dikatakan jika
auditor memiliki setidaknya 3 peranan dalam kecurangan, antara lain:
a.
Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention),
b.
Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan
c.
Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation).
Di samping itu, dalam melakukan
audit, auditor akan berhadapan pula dengan kemungkinan disajikannya laporan
keuangan atau pertanggungjawaban manajemen yang dengan sengaja disusun tidak
benar, untuk kepentingan pribadi berbagai anggota manajemen ataupun pimpinan
atau pihak-pihak berkepentingan dalam suatu unit perusahaan. Dengan berbagai
motif yang melatarbelakanginya, misalnya untuk menutupi penggelapan
besar-besaran terhadap aset/kekayaan perusahaan.
Apa itu (Resiko) Kecurangan?
Untuk lebih berhasilnya peran
auditor dalam pencegahan dan pendeteksian adanya kecurangan, sebaiknya internal
auditor perlu memahami kecurangan dan jenis-jenis kecurangan yang mungkin
terjadi dalam perusahaan. G.Jack Bologna, Robert J.Lindquist dan Joseph
T.Wells mendifinisikan kecurangan “ Fraud is criminal deception
intended to financially benefit the deceiver ( 1993,hal 3 )” yaitu
kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat
keuangan kepada si penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan kesalahan
serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari tindakan jahat tersebut ia
memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara financial. Biasanya
kecurangan mencakup tiga langkah yaitu (1) tindakan/theact., (2)
Penyembunyian/the concealment dan (3) konversi/the conversion
Misalnya pencurian atas harta persediaan adalah tindakan, kemudian pelaku akan
menyembunyikan kecurangan tersebut misalnya dengan membuat bukti transaksi
pengeluaran fiktif.
Selanjutnya setelah perbuatan
pencurian dan penyembunyian dilakukan, pelaku akan melakukan konversi dengan
cara memakai sendiri atau menjual persediaan tersebut. Pada dasarnya terdapat
dua tipe kecurangan, yaitu eksternal dan internal. Kecurangan eksternal adalah
kecurangan yang dilakukan oleh pihak luar terhadap suatu perusahaan/entitas,
seperti kecurangan yang dilakukan pelanggan terhadap usaha; wajib pajak
terhadap pemerintah. Kecurangan internal adalah tindakan tidak legal dari
karyawan, manajer dan eksekutif terhadap perusahaan tempat ia bekerja.
Berkaitan dengan itu Association of Certified Fraud Examinations
(ACFE- 2000), salah satu asosiasi di USA yang mendarmabaktikan kegiatannya
dalam pencegahan dan pemberantasan kecurangan, mengkategorikan kecurangan
dalam tiga kelompok sebagai berikut:
a. Kecurangan Laporan Keuangan (Financial
Statement Fraud)
Kecurangan Laporan Keuangan dapat
didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk
salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor.
Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial.
b. Penyalahgunaan aset (Asset
Misappropriation)
Penyalahagunaan aset dapat
digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset
Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement).
c. Korupsi (Corruption)
Korupsi dalam konteks pembahasan ini
adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU
Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam
pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery),
pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic
extortion).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
perusahaan senantiasa menghadapi berbagai resiko yang dinamakan resiko bisnis
(bussiness risk). Termasuk diantaranya adalah resiko terjadinya kecurangan
(fraud) yang tergolong dalam resiko integritas (Integrity Risk). Menurut ACFE,
kecurangan yang terjadi dapat digolongkan ke dalam tiga kategori kecurangan,
kecurangan laporan keuangan (Financial Statement Fraud), penyalahgunaan aset
(Asset Misappropriation), dan korupsi (Corruption).
Namun, pencegahan saja tidaklah
memadai, internal auditor harus memahami pula bagaimana cara mendeteksi secara
dini terjadinya kecurangan-kecurangan yang timbul. Tindakan pendeteksian
tersebut tidak dapat di generalisir terhadap semua kecurangan. Masing-masing
jenis kecurangan memiliki karakteristik tersendiri, sehingga untuk dapat
mendeteksi kecurangan perlu kiranya pemahaman yang baik terhadap jenis-jenis
kecurangan yang mungkin timbul dalam perusahaan.
Setelah memahami jenis-jenis
kecurangan, internal auditor perlu memahami secara tepat struktur pengendalian
intern yang baik agar dapat melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan mendeteksi
kecurangan. Menurut COSO, struktur pengendalian intern terdiri atas lima
komponen, yaitu: Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penaksiran
Risiko (Risk Assessment), Standar Pengedalian (ControlActivities),
Informasi Dan Komunikasi (Information And Communication), serta Pemantauan
(Monitoring).
Sumber: http://jalanrancagoong.blogspot.com/2013/03/kecurangan-fraud-dan-kecuranga-laporan.html