ETIKA,
NORMA, DAN HUKJUM SECARA UMUM DAN JUGA BERKAITAN DENGAN AKUNTANSI
PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena
tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai
profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau
profesi tersebut tidak bersifat komersial”.
Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran,
hukum, pendidikan, dan kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya
dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang
baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam
suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi
cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan
sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang
di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat
orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya
CIRI KHAS PROFESI
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang
terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3.
Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4.
Suatu periode
panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5.
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.
Kemampuan untuk
kepemimpinan pada profesi sendiri
7.
Asosiasi dari
anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8.
Pengakuan
sebagai profesi
9.
Perhatian yang
profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. hubungan yang erat dengan profesi lain
Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri
dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi
Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUJUAN KODE
ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan
dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan
perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang
didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang
dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi adalah:
1.
Standar-standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
2.
Standar-standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3.
Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota
tertentu
4.
Standar-standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas,
dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan
menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.
Standar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi
6.
Perlu diketahui
bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang).
Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau
denda dari induk organisasi profesinya
ETIKA PROFESI
Etika Profesi: etika moral yang khusus
diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan, karena setiap
profesi mempunyai identitas, sifat/ciri dan standar Profesi tersendiri, sesuai
dengan kebutuhan Profesi masing-masing
Kata etik atau etika berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik. Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standard yang akan mengatur pergaulan manusia didalam
kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan
seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code)
tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada; dan pada saat yang
dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam
tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang
dari kode etik Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang buruk. Etika dalam perkembangannya sangat
mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui
rangkaian tindakan sehari-hari. Etika membantu manusia
untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan
apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama Etika ini dapat
diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika
ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi
kehidupan manusianya.
KODE ETIK
AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau
IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota
IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Para akuntan di Indonesia sudah sejak lama memiliki kode
etik bagi paraanggotanya. Ketentuan terakhir yang disetujui pada Kongres ke VII
IAI diBandung tanggal 20 September 1994 berisi butir-butir ketentuan yang
berasaldari ketentuan Kode Etik sebelumnya yaitu yang disusun pada Kongres ke
VI IAIdengan beberapa perubahan. Kode etik terakhir ini terdiri dari 2 bagian
besaryaitu bagian utama yang memuat Bab-Bab mengenai Aturan
Perilaku,Pelaksanaannya, Supplemen, Penyempurnaan, Penutup dan Pengesahan,
sertabagian lainnya yang pada hakekatnya memuat rincian dari bagian utama
tadidengan nama Pernyataan Etika Profesi.Rumusan yang telah disusun pada
Kongres VII IAI terdiri dari PernyataanEtika Profesi 1 s/d 6.
Substansi
kode etik Indonesia mencakup berbagai aturan yang berkaitandengan perilaku yang
diharapkan dari para akuntan. Secara garis besar aturantersebut meliputi
hal-hal yang berkaitan dengan:
-
Kepribadian
-
Kecakapan profesional
-
Tanggung jawab
-
Ketentuan Khusus
Mengenai
Pernyataan Etika Profesi, yang sudah disusun adalah :
-
Integritas, obyektivitas dan independensi
-
Kecakapan profesional
-
Pengungkapan informasi rahasia klien
-
Iklan bagi Kantor Akuntan Publik
-
Perpindahan staf/partner dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain
Perlu
kiranya dikemukakan bahwa kode etik akuntan untuk bagian yangterbesar berlaku
baik bagi akuntan publik maupun akuntan yang bekerja dibidang-bidang lain
selama yang bersangkutan adalah anggota Ikatan AkuntanIndonesia.
NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI
norma
pemeriksaan akuntan (NPA). NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga
buah norma, yakni norma umum, norma
pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.
1.
Norma umum l
Norma
umum terdiri dari 3 norma:
a. Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup sena berkeahlian
sebagai auditor.
b. Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan,
sikap mental yang independen hams senantiasa dipenahankan oleh auditor.
c. Auditor hams menggunakan kesungguhan dan ketrampilan
profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan akuntan.
2.
Norma pelaksanaan pemeriksaan
a. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan asisten
auditor, jika ada, hams memperoleh pengawasan yang memadai.
b. Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern
klien harus didapatkan untuk
dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
c. Bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat
didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konñrmasi untuk
digunakan sebagai dasat pemyataan
pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3. Norma pelaporan
Norma
pelaporan terdiri atas 4 norma:
a. Laporan akuntan harus mengandung pemyataan apakah laporan
keuangan disajikan menurut prinsip
akuntansi yang lazim.
b. Laporan akuntan hams men gidentiñkasikan konsistensi
penerapan prinsip akuntansi yang lazim
pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dianggap
cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
d. Laporan akuntan hams menyatakan suatu pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak
dapat diberikan.
Jika
pendapat tidak diberikan, maka alasan-alasannya hams dinyatakan. Jika nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan,
maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas- batas
tanggungjawab yang dimiliki auditor tersebut.
Adanya
norma-norma tersebut ditujukan untuk menjamin suatu kínerja auditor pada
penugasan pemeriksaannya. Contoh pertama adalah adanya persyaratan mengenai
kecakapan teknis sebagai auditor. Maksud persyaratan ini adalah bahwa auditor harus
memiliki latar belakang pendidíkan
akuntansi pada perguruan tinggi, memilikí pengalaman di bidang auditing,
pengetahuan mengenai industri dimana klien beroperasi, mengikuti program pendidíkan berkesinambungan dan lain
sebagainya.
Konsep
independensí mungkin merupakan konsep yang paling penting di bidang pemeriksaan
keuangan. Seorang auditor tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be
independent), namun juga harus berpenampilan independen (appear to be
independent). Acap kali akuntan publik
memberikan jasa penyusunan laporan keuangan klien, atau yang lebih dikenal
dengan istilah kompilasi. Pada bentuk penugasan ini, akuntan publik berperan
sebagai penyusun laporan keuangan. Fungsi penyusun laporan keuangan ini berbeda
dengan fungsi akuntan publik sebagai penguji laporan keuangan. Akuntan publik
tidak harus independen dalam menjalankan fungsi yang pertama, sedangkan untuk
fungsi yang kedua akuntan publik hams
senantiasa mempeiïahankan sikap mental independen.
Normanorma
tersebut diatas berkaìtan erat dengan konsepkonsep dalam pemeríksaan
akuntan
:
1. Norma umum berkaitan dengan konsep independensi, etika
perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati-hati.
2.
Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti
3.
Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
Norma
pemeríksaan akuntan dalam perkembangannya mengalami banyak kritik, terutama
dalam
2 hal:
a.
Norma-norma tidak cukup spesifik
b.
Norma-nonna tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan
akuntan.
Untuk
mengatasi keterbatasan tersebut, pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation Standars” yang merupakan pengembangan dati
norma yang sebelumnya.
http://dhefriani27.wordpress.com/2011/11/14/hubungan-kode-etik-dengan-norma-pemeriksaan-akuntansi-2/